Senin, 02 Juni 2014

MENYOAL SURAT DAKWAAN ANEH

Djonggi Simorangkir

 Sebuah kasus dengan dakwaan dari PN Jakarta Utara tapi disidangkan di PN Jakarta Selatan menimbulkan keprihatinan penngacara terdakwa.

 

Ada yang janggal dengan sidang pada Senin (26/5),  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang baru dibuka dengan menanyakan kepada status penasehat hukum terdakwa, hakim sesaat kemudian mengetuk palunya dengan menyatakan menunda persidangan tersebut selama satu minggu.

Penundaaan ini karena terungkap di persidangan, bahwa kop surat dakwaan Jaksa yang seharusnya dibacakan hari itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sedangkan persidangannya di Jakarta Selatan. Kok bisa ya? Ada apa nih.

Menanggapi hal tersebut, usai persidangan Djonggi menggatakan keheranannya soal surat dakwan tersebut. “Saya kan sudah menerima surat kuasa, isi surat kuasanya berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mengapa saya datang ke PN Jakarta Selatan? Karena majelis hakim yang mengeluarkan penetapan, menahan klien saya untuk perpanjangan atas penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djonggi kepada Ombudsman Indonesia.

Secara hukum, menurut calon doctor hukum pidana ini, terdakwa Sri Maulida ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ironisnya, perpanjangan waktu penahanannya bukan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi majelis yang memeriksa perkara tersebut. “Jadi kehadiran saya di Pengadilan ini, berdasarkan surat kuasa, dan surat kuasa ini sudah terdaftar di Pengadilan,” ujar Djonggi sambil melanjutkan, lahirnya nomor perkara ini karena ada surat dakwaan, Karena kalau tidak ada surat dakwaan, perkara ini tidak lahir.

Djonggi juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan berarti sudah P-29, sudah lengkap, tinggal diserahkan kepada Pengadilan. Setelah didaftarkan di Pengadilan, maka ditunjuklah siapa majelis hakimnya, lalu majelis hakimlah yang kemudian menetapkan hari sidangnya.

Ironisnya, sebelum sidang berlangsung, majelis hakim bernama Pranoto sudah memperpanjang penahanannya sampai 3 Juni 2014. “Berarti majelis hakim memperpanjang penahanan berdasarkan surat dakwaan yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Secara hukum, mungkin majelis tidak membacanya lagi, dia hanya tandatangan saja,” ungkap Djonggi sembari bertanya. Ia menyatakan persoalannya sekarang, tidak sesederhana menyidangkan. “Sidang sudah dibuka, dakwaan belum dibacakan. Padahal ini sidang ke II,” tandasnya.

Dakwaan Jakarta Utara

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dengan kop Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, nomor Reg. Pdm: 194/JKTSL/Epp.2/04/2014, Terdakwa Sri Maulida Pane Binti Abdu Chairudin Pane ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurfah SH, sejak 24 April 2014 sampai 13 Mei 2014.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sri Maulida pada 2011, bertempat di Perkantoran Superblok Permata Ancol, Blok I nomor 40 Pademangan, Jakarta Utara atau setidaknya dalam suatu tempat termasuk dalam daerah hukum PN Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun penghapusan piutang.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa Sri Maulida pada 2012, bertempat di Perkantoran Superblok Permata Ancol, Blok I nomor 40 Pademangan, Jakarta Utara atau setidaknya dalam suatu tempat termasuk dalam daerah hukum PN Jakarta Utara, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Zulhaidir bin Chaldun Sani menderita kerugian materil llebih kurang Rp.1,18 miiar, dan perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 372 KUHP, ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

Lucuya, pada sidang Senen (2/6) lalu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan dengan tanggal mundur. Artinya dakwaan yang dibacakan masih dakwaan lama.

Selain itu, yang membuat Djongi tambah berang adalah laporan dari kliennya yang melaporkan ke dia bahwa panitera yang menangani kasu ini meminta terdakwa untuk mengganti pengacara. Tambah aneh ya kelakuan aparat peradilan di negeri ini.
(Amri Siregar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar