Senin, 02 Juni 2014

DPRD PRINGSEWU SAHKAN PERDAINISIATIF

Pringsewu

Menjelang akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu sahkan tiga Perda Inisiatif.

 
Rapat paripurna, pada Senin (19/5) di gedung DPRD  setempat.  dipimpin langsung Ketua DPRD Pringsewu, H. Ilyasa  didampingi Wakil Ketua  FX Siman dan H. Stiyono serta 30 anggota dewan. Tampak hadir juga Bupati Pringsewu H. Sujadi dan Wakil Bupati H. Handitya Narapati SZP, Plt Sekwan Ir Alwi Siregar, kepala satker dan camat se-Kabupaten Pringsewu.

Ketiga perda prakarsa atau inisiatif yang disahkan, yakni  Perda tentang  Perizinan Bidang Kesehatan, Perda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, dan Perda Pengolahan Pertambangan Rakyat.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pringsewu Zunianto dalam Rapat Paripurna menjelaskan, Perda tentang perizinan bidang kesehatan diharapkan dapat mengatur pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, pengobatan tradisional maupun fasilitas kesehatan masyarakat,  dapat melindungi masyarakat dari praktik penyelenggara kesehatan yang merugikan dan beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi.

Perda ini disusun sebagai pelaksanaan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 7/ 1996 tentang Pangan dan UU No. 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perda ini memberi aturan terhadap pemberian Izin fasilitas dan tenaga kesehatan, tanda daftar dan Izin pengobatan tradisional - sertifikasi bagi masyarakat yang memberikan pelayanan makanan dan minuman - sertifikasi kesehatan lingkungan bagi fasilitas-fasilitas umum.

Perda Bebas Asap Rokok

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan bersama mentri kesehatan dan mentri dalam negri No. 188/MENKES/PB/1/2011 dan No. 7/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemerintah Daerah diberi kewenangan membuat regulasi atau aturan mengenai kawasan bebas asap rokok di daerahnya.

Perda ini mengatur lokasi kawasan bebas asap rokok dan penerapan sangsi administrasi bagi badan atau orang yang melanggar/tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pimpinan badan di tempat kerjanya sebagai daerah tanpa rokok dan tidak mengawasinya.

Perda ini juga mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang merokok di kawasan bebas asap rokok. Adapun lokasi bebas asap rokok di antaranya, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, apotek, tempat-tempat umum dan angkutan umum.

Sedangkan perda inisiatif yang ketiga yakni Perda tentang Pengolahan Pertambangan Rakyat. Perda ini dibuat mengacu pada UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 4/2009 tentang Pertambanagan Mineral dan Batubara.

Dalam penjabarannya pemerintah diberi kewenangannya untuk mengolah sumber daya alam baik berupa mineral maupun batubara yang tersedia di wilayahnya termasuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat, meliputi penetapan wilayah pertambangan,atau terbentuknya Kawasan Tambang Rakyat (KTR), pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan), pembinaan dan pengawasan.

Adanya perda ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan masyarakat setempat dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang dan mencegah kerusakan lingkungan.

Zunianto menegaskan, penetapan ketiga Perda tersebut dengan semangat, guna meningkatkan derajat kesehatan  dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  kabupaten Pringsewu.
(A. ANDOYO, BAMBANG S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar