| Dimas A. Pamungkas, SH. |
Bagi pengguna jasa angkutan darat di Pulau Jawa, khususnya lagi daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta, nama Cipaganti mungkin tidak asing lagi. Nama ini indentik dengan angkutan travel yang sering melaju membawa penumpang menghubungkan Bandung dengan kota-kota besar di Provinsi Jawa barat dan Jakarta.
Namun, kalau Anda mengira Cipaganti adalah perusahaan yang hanya bergerak di bidang angkutan darat, maka Anda tentu salah. Cipaganti sudah menjadi group yang memiliki berbagai macam perusahaan dengan berbagai diversifikasi usaha. Bahkan, salah satu perusahaannya, PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) sahamnya tercatat di Bursa Efek Indoensia (BEI).
Belakangan, nama ini menjadi perbincangan di masyarakat khususnya di dunia usaha, karena salah satu perusahaan dalam grup usaha Cipaganti digugat pailit oleh beberapa krediturnya. Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena mengalami kesulitan likuditas sehingga mulai telat membayar imbal hasil bulanan para nasabahnya.
Rochman Sunarya, Kepala Koperasi Cipaganti, seperti dikutip koran KONTAN mengakui saat ini Koperasi Cipaganti memang tidak bisa tepat waktu membayar return per bulan karena dana kelolaan diputar di investasi pertambangan batubara yang sedang berhenti beroperasi lantaran harganya anjlok.
Kondisi ini telah terjadi sejak awal tahun ini. Namun menurut Rochman, kondisi bisnis yang kian seret terasa sejak Oktober tahun lalu. Kala itu, pemerintah memang mulai membuat regulasi tentang mineral dan pertambangan. Tak hanya itu, harga batubara yang anjlok juga membuat Cipaganti tak bisa menutup biaya produksi. Rochman meminta nafas tambahan untuk mengembalikan imbal hasil tersebut dalam waktu enam bulan. Dia menjanjikan, di Oktober, imbal hasil sudah berjalan dengan normal kembali.
Dana masyarakat ini mulai disalurkan di investasi tambang pada tahun 2008, lalu saat harga komoditas merosot pada tahun 2012, tambang milik Cipaganti mulai tak beroperasi lagi. Hal ini membuat imbal hasil seret. Masalah pembayaran diserahkan ke Cipaganti Global Transporindo, kami juga akan menjual aset yang tidak produktif, ujarnya pada KONTAN.
Belakangan, Cipaganti Global Corporindo mulai menjual saham PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indoensia (BEI). Namun, Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti menampik penjualan saham ini untuk menambal keterlambatan return nasabah.
Soalnya, Cipaganti Global Corporindo dan Cipaganti Global Transporindo merupakan dua entitas yang berbeda yang sudah terpisah sejak perusahaan tersebut IPO (mulai listing menjadi perusahaan publik di bursa). Jadi tak ada hubungannya dengan masalah koperasi ini, kata dia kepada KONTAN.
Kembali ke persoalan yang membelit Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, oleh karena situasi yang serba sulit ini maka perusahaan itu kemudian digugat pailit oleh beberapa kreditornya. Adapun permohonan PKPU itu diajukan berdasarkan Pasal 222 ayat(1) dan (3) Jo 224 Ayat (1) jo (225) Ayat (3) UU No. 37/ 2004 tentang Kepailtan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU).
Dalam permohonan yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pengadian Niaga) tersebut, dinyatakan bahwa Koprasi Cipaganti Karya Guna Persada adalah suatu badan hukum koprasi yang yang telah terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Dinas Koperasi Pemeritah Kota Bandung tangal 15-02-2002 nomor 518/BH.10-Diskop/2002, dengan pengesahan perubahan nomor 23/PAD/XII.23/VI/DINAS KUKM&PERINDAG/2012, kemudian di rubah dengan akta perubahan Anggaan Dasra Koprasi Cipaganti Karya Guna Persada Nomor 26 tanggal 14-09-2012 dibuat di hadapan Haji Rohma Sunarya Saleh, S,H. yang salah satu kegiatannya adalah menyelengarakan program investasi penyertaan modal bagi masyarakat/investor dengan pebagian keutuan setara bagi hasil atas penempatan modal tersebut pada proyek-proyek mitra strategisnya yangumumnya di bidang usaha tranfortasi dan alat berat.
Para kreditur yang memohon PKPU yang memberikan kuasa kepada Rusli Adiansyah Lubis, SH dan Dimas A Pamungkas SH dari Kantor Hukum Dimas A. Pamungkas, SH adalah individu/pribadi yang telah menjadi investor program investasi penyertaan modal dengan nilai investasi sekitar 200-250 juta rupiah.
Yetty Rosmayawati, salah satu kreditur pemohon PKPU, misalnya, menanaman modal sebesar Rp.250 yang tercatat pada Akta no 41 tertangga 17 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Alexander HidayatSiswandi, S.H, dengan jangka waktu perjanjian dalam tiga tahun yakni 24-12/2013 sampai 24-12-2013 dengan pembagian keuntungan sebesar Rp4, 5 juta yang di bayarkan setiap bulanya sebanyak 36 kali dengan jatuh tempo setiap tangal 24 bulan berjalan dengan tenggang waktu keterlambatan 7 hari kerja. Selain itu, masih ada beberapa kreditur lain yang menanam investasi di Koperasi Cipaganti dengan pola bagi hasil yang mirip.
Seiring waktu berjalan, ternyata sejak Maret–April 2014 Koperasi Cipaganti tidak dapat melakukan pembayaran walau telah jatuh tempo sesuai perjanjian.
Oleh karena Koperasi Cipaganti kepada para pemohon PKPU (kreditor) tersebut telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian-perjanjian dimaksud di atas maka kewajiban tersebut menjadi utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan total sebesar Rp. 15.327.400. (Kuasa hukum kreditor menyatakan bahwa jumlah utang tersebut akan dicocokan kembali oleh tim pengurus yang diangkat bersamaan dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri jakarta Pusat).
Para kreditor, demikian menurut kuasa hukum, sebenarnya berusaha menyelesaikan persoalan hutang piutang ini, namun Koperasi Cipaganti tetap tidak dapat melakukan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut.
Kreditor diminta menunggu lima bulan ke depan, namun berdasarkan fakta belakangan ini, para kreditor memperkirakan pihak Koperasi tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu namun debitor (Koperasi Cipaganti) tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu yang dapat di tagih, maka debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada para kreditornya.
Meski demikian, para pemohon masih melihat adanya kemungkinan diberi tenggang waktu, dapat melunasi/ menyelesaikan kewajiban uatngnya, sesuai dengan rencana perdamaian yang akan disampaikan oleh termohon PKPU setelah adanya putusan PKPU sementara sebagaimana di maksud dalam undang-undang PKPU saat ini yang ada dalam masa pemulihan keuangan sebagaimana suratnya kepada para mitra usaha/ investor dan juga menampilan jadwal rekstukturisai/rescheduling kewjiban-kewajibannya.
Oleh karenanya, kuasa hukum para kreditor meminta agar hakim pengawas mengangkat Kristandar Dinata, S.H., Mappanjanci Ridwan Saleh, S.H., -Andreas D. Sukmana, S.H., MM untuk bertindak sebagai Tim Pengurus PKPU dan sekaligus setelah ditetapkan sebagai kurator apabila Cipaganti dinyatakan pailit nantinya.
Dimas A. Pamungkas, pengacara para kreditur yang memohonkan PKPU ini menyatakan bahwa terbuka kemungkinan untuk perdamaian, tergantung dari perkembangan kasus ini di Pengadilan Niaga.
(Riska H, Amri S, MSS Acim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar