Senin, 02 Juni 2014

DPRD PRINGSEWU SAHKAN PERDAINISIATIF

Pringsewu

Menjelang akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu sahkan tiga Perda Inisiatif.

 
Rapat paripurna, pada Senin (19/5) di gedung DPRD  setempat.  dipimpin langsung Ketua DPRD Pringsewu, H. Ilyasa  didampingi Wakil Ketua  FX Siman dan H. Stiyono serta 30 anggota dewan. Tampak hadir juga Bupati Pringsewu H. Sujadi dan Wakil Bupati H. Handitya Narapati SZP, Plt Sekwan Ir Alwi Siregar, kepala satker dan camat se-Kabupaten Pringsewu.

Ketiga perda prakarsa atau inisiatif yang disahkan, yakni  Perda tentang  Perizinan Bidang Kesehatan, Perda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, dan Perda Pengolahan Pertambangan Rakyat.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pringsewu Zunianto dalam Rapat Paripurna menjelaskan, Perda tentang perizinan bidang kesehatan diharapkan dapat mengatur pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, pengobatan tradisional maupun fasilitas kesehatan masyarakat,  dapat melindungi masyarakat dari praktik penyelenggara kesehatan yang merugikan dan beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi.

Perda ini disusun sebagai pelaksanaan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 7/ 1996 tentang Pangan dan UU No. 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perda ini memberi aturan terhadap pemberian Izin fasilitas dan tenaga kesehatan, tanda daftar dan Izin pengobatan tradisional - sertifikasi bagi masyarakat yang memberikan pelayanan makanan dan minuman - sertifikasi kesehatan lingkungan bagi fasilitas-fasilitas umum.

Perda Bebas Asap Rokok

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan bersama mentri kesehatan dan mentri dalam negri No. 188/MENKES/PB/1/2011 dan No. 7/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemerintah Daerah diberi kewenangan membuat regulasi atau aturan mengenai kawasan bebas asap rokok di daerahnya.

Perda ini mengatur lokasi kawasan bebas asap rokok dan penerapan sangsi administrasi bagi badan atau orang yang melanggar/tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pimpinan badan di tempat kerjanya sebagai daerah tanpa rokok dan tidak mengawasinya.

Perda ini juga mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang merokok di kawasan bebas asap rokok. Adapun lokasi bebas asap rokok di antaranya, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, apotek, tempat-tempat umum dan angkutan umum.

Sedangkan perda inisiatif yang ketiga yakni Perda tentang Pengolahan Pertambangan Rakyat. Perda ini dibuat mengacu pada UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 4/2009 tentang Pertambanagan Mineral dan Batubara.

Dalam penjabarannya pemerintah diberi kewenangannya untuk mengolah sumber daya alam baik berupa mineral maupun batubara yang tersedia di wilayahnya termasuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat, meliputi penetapan wilayah pertambangan,atau terbentuknya Kawasan Tambang Rakyat (KTR), pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan), pembinaan dan pengawasan.

Adanya perda ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan masyarakat setempat dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang dan mencegah kerusakan lingkungan.

Zunianto menegaskan, penetapan ketiga Perda tersebut dengan semangat, guna meningkatkan derajat kesehatan  dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  kabupaten Pringsewu.
(A. ANDOYO, BAMBANG S)

JALAN NASIONAL WILAYAH III TERUS DITINGKATKAN

Jambi

Pemda terus memacu pembangunan infrastruktur jalan di Jambi guna memacu percepatan pembangunan.


SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jambi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera selama tiga tahun terakhir (2012-2014) dibawah komando Ir. Muchtar Efendi Harahap Msi., telah membangunan dan meningkatkan sarana infrastruktur jalan di Jambi guna memenuhi kebutuhan masyakarat dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Infrastruktur jaringan jalan merupakan salah satu faktor yang cukup penting untuk menggerakan roda perekonomian, karena infrastruktur jalan memiliki efek berantai terhadap perekonomian nasional dan daerah.

Jalan Nasional Wilayah II Jambi merupakan ruas jalan yang amat penting bagi pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, karena dia mempunyai akses ke wilayah barat dan timur Jambi. Kondisi jalan nasional wilayah II Jambi yang merupakan urat nadinya pergerakkan perekonomian Provinsi Jambi, pada saat ini sudah mantap dan berfungsi sebagaimana mestinya guna memacu percepatan pembangunan di semua sektor.

Jalan nasional wilayah II Jambi mulai dari batas Sumatera Selatan–Sarolangun-Pamenang–Bangko-Muara Bungo-Batas Sumatera Barat, Muara Tembesi-Sei Bengkal-Muara Tebo-Muara Bungo dan Muara Tembesi-Pauh– Sarolangun dalam kondisi matap. Hal Ini menunjukkan bahwa SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jambi sudah bekerja secara maksimal. Koordinasi dan pengawasan melekat membuat kinerja rekanan menjadi cepat, terarah dan terukur.

Muchtar mengatakan, jalan nasional wilayah II Jambi merupakan jalan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi karena dilalui kendaraan-kendaraan besar dan bus-bus dari pulau Jawa menuju ke Sumatera Barat. Jalan nasional wilayah II Jambi juga penghubung lintas antara lintas tengah dan lintas timur Jambi.

Secara umum, seluruh ruas jalan wilayah II Jambi yang kita kerjakan sudah berada pada kondisi baik, setidaknya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.  Ke depan, agar kondisi jalan yang baik bisa bertahan lama dengan melakukan pengawasan penggunaan material, termasuk penggunaan alat seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), ujar Muchtar.
   
TA 2014

Untuk tahun anggaran 2014 ini ada beberapa titik prioritas penanganan ruas jalan wilayah Jambi
Ir. Muchtar Effendi Harahap
(lintas tengah) yaitu rekonstruksi/peningkatan struktur jalan Muara Tebo–sungai Bengkal dan pelebaran jalan batas Kabupaten Tebo- batas Kota Muara Tebo. Rekonstruksi/peningkatan struktur jalan batas Kabupaten Batanghari/Kabupaten Tebo- Muara Tembesi.

Sedangkan prioritas penanganan ruas jalan batas Sumatera Selatan- Batas Sumatera Barat pada tahun anggaran 2014 ini adalah pelebaran jalan batas Sumatera Barat- Batas Kota Muara Bongo & lintas Sumatera II (Muara Bongo) dan pelebaran jalan nasional lintas Sumatera ruas satu dan dua Kota Muara Bongo (batas Kota Muara Bongo–Kabupaten Merangin). Khusus penanganan jalan Bangko–Kerinci (pelebaran jalan sei Manau–batas Kerinci) menelan dana relatif cukup besar yaitu Rp55 miliar.

Dikatakan Muchtar, pembangunan jalan nasional wilayah II Jambi pada Tahun Anggaran 2013 yang lalu dilaksanakan oleh beberapa PK yaitu : PPK 07 Pelaksanaan Jalan Sei Bengkal–Batas Kabupaten Batanghari/Kabupaten Tebo- Muara Tembesi, PPK 08 Pelaksanaan Jalan Muara Bungo-Muara Tebo-Sei Bengkal, PPK 09 Pelaksanaan Jalan Batas Propinsi Sumatera Barat-Muara Bungo-Bangko, PPK 10 Pelaksanaan Jalan Bangko–Sarolangun-Batas Propinsi Sumtera Selatan. Dana yang dianggarkan untuk menangani ruas jalan tersebut sebesar Rp332 miliar.

Lebih lanjut Muchtar menjelaskan, jalan nasional wilayah II Jambi yang menghubungkan Batas Sumatera Selatan- Sarolangun - Pamenang- Bangko - Muara Bungo - Batas Sumatera Barat sepanjang sekitar 237,47 Km dan lebar  6 meter. Saat ini kondisi jalan dalam keadaan baik dengan waktu tempuh 4 jam 45 menit dan kecepatan rata-rata 55 Km/Jam.

Untuk ruas jalan batas Sumatera Selatan hingga batas Sumatera Barat memerlukan peningkatan penanganan. Saat ini lebar ruas jalan tersebut hanya 6 meter, padahal arus lalu lintas kendaraan yang melaluinya semakin padat. Pada tahun anggaran 2012 ditangani sepanjang 30 Km dengan kontrak tahun jamak (multy years 2012-2014) dengan kontrak kerja sebesar Rp 81,212 miliar untuk pelebaran dan peningkatan struktur jalan.

Pada tahun anggaran 2013 ada dua titik prioritas penanganan ruas jalan batas Sumatera Selatan–Batas Sumatera Barat yaitu pelebaran jalan batas Sumatera Barat–Kota Muara Bongo dengan pekerjaan efektif sepanjang 4,638 Km dengan anggaran biaya sebesar Rp 15,358 miliar dan pelebaran jalan Sarolangun–batas Propinsi Sumatera Selatan dengan pekerjaan efektif sepanjang 8,2 Km dengan anggaran biaya sebesar Rp 35 miliar, katanya.

Jalan Penghubung Lintas 1 mulai dari  Batas Kota Jambi-Muara Bulian-Muara Tembesi-Sei Bengkal-Muara Tebo-Muara Bungo sepanjang 230,83 Km, dengan lebar rata-rata 6 meter. Kondisi jalan pada ruas ini secara keseluruhan cukup baik dengan waktu tempuh 4 jam 37 menit, dengan kecepatan rata-rata 50 km/jam. Pada tahun 2012 dilakukan pelebaran jalan Muara Tembesi- batas Kabupaten Tebo sepanjang 4,63 Km dengan jenis konstruksi perkerasan beton (rigid pavement) dengan alokasi biaya Rp 24 milliar.

Pada tahun anggaran 2013 dilaksanakan rekonstruksi/peningkatan struktur jalan batas Kabupaten Batanghari/Kabupaten Tebo-Muara Tembesi dengan pekerjaan efektifnya sepanjang 8 Km dengan anggaran biaya sebesar Rp 19 miliar. Ada juga rekonstruksi/peningkatan struktur jalan dari batas Kota Muara Bongo- batas Kabupaten Tebo/Kabupaten Bungo - Muara Tebo dengan pekerjaan efektifnya sepanjang 9,5 Km dengan nilai kontrak sebesar Rp 20 miliar. 

Sedangkan Jalan Penghubung Lintas 2 mulai dari Muara Tembesi-Batas Sarolangun-Pauh -Sarolangun, dengan panjang 103,70 Km, lebar 6 meter secara keseluruhan pada saat ini kondisi jalan dalam keadaan baik dengan waktu tempuh 2 jam 18 menit dengan kecepatan rata-rata 50 km/jam. Pada tahun anggaran 2013  ruas jalan tersebut ditangani oleh SKPD Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi dengan anggaran biaya sekitar Rp 35 miliar dan tahun anggaran 2014 ini menelan dana Rp 26 miliar.

Truk Kecil

Melihat kondisi jalan yang sudah mantap, Muchtar Harahap menyampaikan terima kasih kepada pihak pengusaha batu bara yang kini mulai menggunakan truk berukuran kecil untuk mengangkut batu bara. Pihak pengusaha dan angkutan batu bara juga telah menunjukkan kerja sama dengan menggunakan truk-truk berukuran kecil, katanya.

Untuk menghindari kerusakan ruas jalan di Propinsi Jambi, Departemen Pekerjaan Umum (PU) telah menyampaikan kepada Gubernur Jambi agar melakukan pengawasan terhadap angkutan batubara yang banyak ditambang dan diangkut ke Pelabuhan Talang Duku, sehingga merusak semua jalan khususnya jalan nasional.

Upaya yang dilakukan oleh Bina Marga ialah meniadakan jalan yang rusak, baik rusak berat maupun rusak ringan dan memperlebar ruas-ruas yang sempit. Dengan demikian kita sudah terhindar dari kerusakan yang lebih parah, pada akhirnya kita akan mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk memperbaikinya bila dibiarkan rusak terlalu lama.
Logikanya sangat mudah, tambal dulu semua lobang, lebarkan yang sempit sehingga lalu lintas lancar karena ruas jalan nasional wilayah II Jambi merupakan jalur ekonomi yang cukup penting bagi Propinsi Jambi. Perioritas penanganan diberikan dengan harapan bisa mendukung potensi ekonomi masyarakat untuk bergerak cepat ke pusat-pusat distribusi.

Secara umum permasalahan dalam sistem infranstruktur jalan di Jambi adalah umur rencana jalan/jembatan yang telah terlampaui, banyak kendaraan beroperasi dengan muatan melebihi izin MST 8 ton, tingginya curah hujan khususnya di wilayah barat yang mempengaruhi tingkat kestabilan tanah/badan jalan dan terbatasnya alokasi dana yang tersedia bila dibandingkan dengan kebutuhan dana yang ideal, sehingga penanganan jalan terkesan tidak tuntas, ujar Muchtar Harahap.
(SABAR SIAGIAN)

KADIS PASTIKAN BAYI PEREMPUAN

Pertemuan Pihak Keluarga dengan Pihak RSUD dr TC Hillers

Kadis Kesehatan kabupaten Sikka  Maria.B.S.Nenu, MPH mengatakan, persoalan dugaan kasus pertukaran bayi yang mencuat belakangan ini di kabupaten Sikka sebenarnya merupakan kesalahan pencatatan, persoalan administrasi.

 
Hal ini disampaikan Kadis Maria, menjawab pertanyaan wartawan satu hari sebelum penggalian makam, Jumat  (09/05/2014).

Kepada Ombudsman Indonesia yang menemuinya di kantor Keuskupan Maumere usai bersama Yaspem melakukan audensi dengan Uskup Maumere Mgr. Gerulfus Kherubiem Parera, SVD terkait penanganan penyakit malaria di kabupaten Sikka. Kadis Maria tetap memastikan bahwa bayi yang diduga ditukar dan sudah dimakamkan sejak Sabtu (03/05/2014) tersebut jenis kelaminnya perempuan. “Bayi yang lahir perempuan tapi ditulis laki-laki. Kesalahannya disini. Jadi adanya keteledoran dalam menuliskan jenis kelamin. Kesalahan administrasi, “ sebutnya.

Ketika ditanyakan mengenai apakah ada sanksi dari dinas kesehatan, Kadis Maria mengatakan, persoalan ini diserahkan pada proses hukum. Dinas kesehatan Sikka sementara ini masih melakukan koordinasi agar tahu masalah sebenarnya seperti apa. Bupati Sikka beber Maria, sudah memfasilitasi pertemuan antara dinas kesehatan dan jajarannya dengan perwakilan dari keluarga kedua orang tua yakni keluarga Manggarai dan Alor di kantor bupati.

“Hasilnya masih dalam pendekatan untuk kelanjutan prosesnya seperti apa. Wakil dari keluarga diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga inti, bapak dan ibu dari bayi tersebut untuk melihat permasalahan ini. Dari pihak kesehatan kita serahkan ke pihak hukum hasilnya seperti apa kita belum tahu “ jelasnya.

Maria juga menegaskan, terkait masalah ini, tidak ada orang yang kebal hukum termasuk tenaga medis atau siapapun di dunia ini. Kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan tetapi untuk masyarakat, kami dari pihak kesehatan akan terus melakukan pembenahan, untuk perbaikan mutu pelayanan, jelas kadis Maria. Mengenai anggapan diulurnya permasalahan ini oleh pihak rumah sakit, menurut kadis itu karena pelayanan yang harus melewati banyak proses di Rumah Sakit.

Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera yang didampingi Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar di depan gedung DPRD Sikka usai mengikuti rapat bersama dewan, mengaku belum mengetahui bahwa hasil penggalian makam ternyata membuktikan bahwa bayi tersebut laki-laki.

“Saya belum dengar ini ada hasilnya seperti itu. Kita sudah serahkan ke aparat penegak hukum. Nanti prosesnya seperti apa di penegak hukum dengan berbagai fakta–fakta dan data itu menjadi kewenangan mereka, kita ikuti saja,“ ujar Ansar.

Dikatakan Ansar, memang waktu itu dirinya sudah dari rumah sakit, catatan administrasi juga sudah didalami. Kita lihat perkembangan lebih lanjut apa yang terjadi dan menjadi urusan penyidik. Tapi bagi pemerintah, lanjut Ansar, ini menjadi suatu catatan luar biasa dalam kaitan dengan kecermatan, ketelitian dalam kaitan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika ditanyakan mengenai adanya sanski kepada para petugas media, Ansar mengatakan, secara intern kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap ada sanksi–sanksi administrasi bagi seorang PNS (pegawai negeri sipil).

Direktur RSUD dr. TC Hillers Maumere, dokter Junaedi Sinaga yang diminta pernyataannya bergegas meninggalkan para wartawan. Sambil berlari Junaedi mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak penyidik. ”Saya no coment, “ sebutnya sembari berlari.
(EBED DE ROSARY)

ADRIANA MELAHIRKAN BAYI PEREMPUAN DIBILANG LAKI-LAKI

Edy Janggu dan Adriana orang tua bayi yang ditukar

Rapat Pansus yang sedianya membahas laporan pertangungjawaban bupati Sikka tahun 2013 diwarnai pertanyaan oleh anggota dewan terkait dugaan bayi Adriana Sing yang ditukar.  


Rapat terbuka di ruangan komisi C yang berlangsung, Rabu (14/05/2014) dan dipimpin oleh ketua komisi Fransiskus S. Say bersama dinas kesehatan kabupaten Sikka dan management RSUD dr TC Hillers Maumere ini menjadi ajang klarfikasi.

Kepada direktur RSUD dr TC Hillers, dr. Junaedi Sinaga, Alfridus M.Aeng asal PKPI meminta penjelasan terkait kasus yang menyita perhatian masyarakat kabupaten Sikka ini. Dihadapan anggota dewan dan para wartawan yang turut hadir, Sinaga mempertegas bahwa bidan Mia yang bertugas mencatat proses persalinan untuk melengkapi status menanyakan jenis kelamin bayi kepada bidan Aty dan dijawab perempuan. Oleh bidan Mia menulis simbol lingkaran dengan panah ke atas yang berarti bayi tersebut laki-laki. Dari keterangan yang tertulis dalam status ibu maka sampai terbawa jenis kelamin laki-laki pada Surat Keterangan lahir (SKL) yang ditulis ibu Ida.

Dalam kronologis empat halaman yang dibacakan di hadapan rapat pansus komisi C dan ditandatangani dokter Sinaga tersebut dijelaskan Ibu Adriana Sing masuk ke ruang Anggrek Sabtu (19/04/2014) jam 04.40 wita diterima bidan Inviolata. Pemeriksaan USG oleh  dokter Agustinus Gusti, SpOG  menerangkan hasil janin tunggal hidup usia 33 sampai 34 minggu dengan air ketuban sedikit. Ibu Adriana Sing pukul 13.19 wita melahirkan spontan premature dengan letak belakang kepala, berjenis kelamin perempuan tidak segera menangis dengan berat badan 1.350 gram dan panjang badan 42 sentimeter.

Bayi Adriana diantar bidan Aty ke ruang NICU (Neonatal Intensif Care Unit) pukul 14.14 wita dan diterima perawat Hermina. Oleh bidan Aty bayi ditidurkan di box selanjutnya dibawa suster Helmy ke ruangan tindakan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dr. Mario, Sp.A menunjukan, bayi premature, lemah, tidak menangis, retraksi dada dan kebiruan.

Kondisi bayi Adriana tiba–tiba memburuk jam 04.30 wita Sabtu (03/05/2014) dan dilakukan pertolongan awal oleh perawat di ruangan NICU sambil menghubungi dokter Mario dan dokter jaga. Tepat pukul 05.10 wita bayi nahas tersebut menghembuskan nafas terakhir dan jenasah bayi dimandikan dalam incubator oleh bidan Ani.
(EBED DE ROSARY)

Kasus Bayi tertukar-PENGGALIAN MAKAM BUKTIKAN KETELEDORAN RSUD TC HILLERS

Penggalian Makam dalam Kasus Bayi Tertukar

Sebuah Rumah Sakit Diduga melakukan penukaran bayi yang dilahirkan kemudian meninggal. Sekedar kesalahan administrasi?


Kedua orang tua bayi dan pihak keluarga menduga pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.TC Hillers, Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) menukar bayi mereka. Pasalnya, sejak dilakukan USG Sabtu, (19/04/2014) sekitar pukul 09.00 wita hingga melahirkan di hari yang sama sekitar jam 14.00 wita, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki–laki. Namun setelah meninggal, Sabtu ( 03/05/2014 ) surat dari RSUD TC yang diterima pihak keluarga menjelaskan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.

Orang tua bayi Ardiana Sing (27) dan Erdi Edy Jandu (33) mengeluhkan perlakuan yang diterima mereka ketika disambangi Ombudsman Indonesia,  Senin (05/05/2014) di kediaman mereka di RT 0 RW 02 kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Menurut Ardiana, mayat bayi yang diberikan pihak rumah sakit dalam keadaan terbungkus rapi. “Pakaian yang dibawa keluarga juga tidak boleh dikenakan kepada jenasah. Mayat dibungkus rapi pakai perban dan hanya terlihat matanya saja. Rumah sakit bilang tidak boleh buka,“ ujarnya.

Edy Jandu suami Ardiana mengatakan selain kejanggalan tersebut, sejak isterinya melahirkan hingga kabar bayinya meninggal, dirinya tidak diperkenankan melihat bayinya. Disebutkan Edy, bidan Yanti yang bertugas hanya  memintanya uang Rp.150 ribu untuk beli susu tapi karena uang di kantong cuma Rp.50 ribu, akhirnya terpaksa diterima dengan catatan sisa uang tersebut harus diserahkan kepada bidan Yanti di ruangan NITU jangan ke orang lain. “Kurang lebih satu minggu kemudian baru kita diberitahu anaknya sakit. Tapi saya juga tidak boleh melihat bayi tersebut dan hanya diminta uang Rp.10 ribu setiap hari untuk beli susu,” katanya.

Data Berbeda

Dugaan terjadi pertukaran bayi menurut kedua orang tua dan keluarga cukup beralasan karena dari data USG oleh dokter Agustinus Gusti, dokter spesialis kandungan dan surat kelahiran atau data register dari RSUD TC Hillers Nomor 597/L/04/2014,  tertulis bahwa bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki. Sejak melahirkan di kamar bersalin hingga dirawat di ruang NICU (Neonatal Intensif  Care Unit) ruangan khusus bagi bayi yang lahir dengan kelainan. Tiga hari sebelum meninggal, sebut Edy, perawat mengabarkan bayinya berjenis kelamin perempuan.

“Saya minta kunjungan ke ruang NICU untuk lihat anak saya juga tidak boleh. Saya hanya disuruh perawat lihat dari luar jendela saja. Saya lihat dokter dan perawat sedang memompa bayi dan saya lihat bayinya sudah meninggal, “ tambahnya.

Selain itu, kedua orang tua bayi juga merasa janggal karena selama menerima bayi tersebut dari pihak rumah sakit hingga dimakamkan, Sabtu (03/05/2014) di depan  pintu rumah kediaman keduanya, mereka tidak merasa bersedih. “Kami juga tidak buka lihat kondisi bayi tersebut dan memastikan jenis kelaminnya. Saya yang memberi nama anak saya, Mari Elisabeth Jandu. Setelah dibaptis, dan dilakukan upacara pemakaman bayi tersebut kami makamkan di rumah kami,“ sebut Edy.

Keanehan lainnya papar Edy, ari–ari bayinya juga tidak diserahkan kepadanya oleh pihak rumah sakit. Edy menambahkan, dia setiap hari menanyakan dan meminta ari–ari tersebut tapi perawat mengatakan tidak tahu.

Lapor Polisi

Merasa tidak puas, keluarga meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit. Dua kali pertemuan, Sabtu (03/05/2014) dan Senin (05/05/2014) di ruangan sekertariat rumah sakit tidak menemukan kata sepakat. Pihak RSUD TC Hillers tetap bersikeras bahwa bayi yang sudah dikuburkan tersebut jenis kelaminnya perempuan. Keluarga bahkan sempat mengamuk di rumah sakit meminta ari–ari si bayi yang tak kunjung diberikan.

Lukas Dang Meka, perwakilan keluarga bahkan memarahi pihak rumah sakit dan menyesalkan kenapa sampai pertemuan kedua hari ini, Senin  ( 05/05/2014 ) data–data yang diminta pihak keluarga tidak disiapkan pihak rumah sakit. “Pihak rumah sakit jangan beralasan data tidak ada. Waktu pertemuan dan ditanya katanya masih dicari. Di register disebutkan bayi yang lahir perempuan kenapa yang dicatat laki–laki,“ sesalnya.

Setelah berbincang dan menunggu tak ada titik temu, pihak keluarga akhirnya bergerak menuju kantor Polres Sikka guna melaporkan kasus tersebut. “Kalau pihak rumah sakit tak mau memberikan data register dan menghadirkan bidan yang menangani persalinan lebih baik kami laporkan kasus ini ke polisi saja,“ tambah Lukas dan langsung ke luar ruangan diikuti ayah korban dan perwakilan lainnya.

Pihak RSUD dr TC Hillers terlihat kaget dan mencoba mencegah agar hal ini tidak dilaporkan ke kepolisian. “Kalau keluarga meminta kami bisa buka data tersebut, mari kita bicarakan baik–baik,“ sebut dokter dan para bidan seraya memohon agar pihak keluarga tetap bertahan di ruangan pertemuan.
Ardiana Sing (27 tahun) ibu bayi yang tertukar

Edy ayah bayi, beserta perwakilan keluarga, Lukas Dang Meka dan G.A. Dollu, anggota Brimob Maumere, tetap pada pendiriannya dan bergegas ke kantor polres Sikka dan melaporkan kasus tersebut.

Polisi Periksa Saksi

Penyidik Polres Sikka sejak Selasa ( 06/05/2014 ) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan kasus pertukaran bayi di RSUD dr TC Hillers Maumere. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bidan Ati, bidan Nia Meten, dan dokter Agustinus Gusti, SpOG.

Bidan Ati diperiksa dalam kapasitasnya membantu persalinan sedangkan bidan Nia merupakan bidan yang pertama mencatat administrasi dari bayi yang merupakan anak ketiga dari pasangan Edy dan Adriana. Selain itu dokter Gusti merupakan dokter spesialis kandungan yang melakukan USG sebelum proses persalinan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap bidan Ati, bidan Ina dan dokter Gusti serta ayah bayi.
Ardy Edy Janggu Ayah sang bayi yang tertukar
Polisi juga telah melakukan penyitaan dokumen terkait dari rumah sakit seperti register masuk, data status ibu dan anak serta surat kelahiran.“ kata Kapolres Sikka Budi Hermawan, SIK melalui Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Sikka, Ipda Febrian Eko Putra, SIK yang ditemui Ombudsman Indonesia di kantornya Rabu ( 07/05/2014).

Menurut Febrian, semua dokumen yang telah disita diminta dikembalikan ke rumah sakit karena ada beberapa data yang mau di foto copy. Polres Sikka juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi di antaranya suster Helmi, perawat yang menerima bayi dari ruang persalinan diantar bidan Ati, Suster Nonci, suster Yanti, suster Ida dan Maria Frilian yang bertugas memandikan bayi.

Polres Sikka juga akan memeriksa Maya yang bertugas menangani bayi di ruang NICU, dokter Mario Benara, dokter spesialis anak yang memeriksa dan memberikan oksigen pada bayi. Selain itu dari jajaran pimpinan rumah sakit, Polres Sikka sebut Febrian akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter Clara dan direktur RSUD dr TC Hillers, dokter Junaedi Sinaga.
Pertemuan pihak keuarga dengan pihak RSUD TC HILLERS

Dalam menangani kasus dugaan pertukaran bayi di rumah sakit umum daerah TC Hillers Maumere, Kepolisian Resort Sikka juga telah membuat surat kepada team forensik Mabes Polri guna membantu proses pemeriksaan DNA bayi. Orang tua bayi sudah membuat surat permohonan kepada Polres Sikka terkait penggalian makam untuk pemeriksaan DNA dari bayi tersebut.

Penggalian Makam

Team kedokteran Polda NTT didampingi team dokter Polres Sikka, akhirnya pada Sabtu (10/05/2014) melakukan penggalian makam sang bayi. Penggalian terkait permintaan dari dua orang tua bayi untuk memastikan bahwa bayi yang sudah dimakamkan Sabtu (03/05/2014 ) tersebut berjenis kelamin perempuan.

Kasat Reskim Polres Sikka Iptu Wirhan Arif,SH,MH yang didampingi Ipda Febrian Eko Putra,SIK, Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Sikka di lokasi penggalian menjelaskan, team dokter dari Dokpol (dokter polisi) Polda NTT akan mengambil sedikit potongan bagian tubuh bayi untuk dicocokan dengan dengan sampel dari kedua orang tua bayi.

“Kita melakukan penggalian untuk  mendapatkan data yang akan dicocokan dengan data kedua orang tua korban. Setelah mendapatkan data dari laboratorium forensic Mabes Polri kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut,”sebutnya. Arif menambahkan, sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa dan belum ditetapkan tersangkanya.

Setelah mendapatkan data uji laboratorium  forensik Mabes Polri, Polres Sikka baru akan mengambil langkah selanjutnya. Team dokter dari Polda NTT yang akan mengambil data sebut Arif yakni dokter Iptu Pius Pala dan dokter Muhammad Imantoyo.

Kepada wartawan yang menemuinya usai melakukan penggalian dan pengambilan sampel dari bayi dan kedua orang tua korban, dokter Muhammad Imantoyo, menjelaskan, semua data sudah diambil baik dari kedua orang tua maupun dari bayi tersebut dan mudah-mudahan datanya sesuai. 

“Kami ambil sampel tulang  paha pada bayi sedangkan orang tua  kami ambil sample  darah dan korek pada pipi sebelah dalam. Sudah kami kerjakan dan kami bawa sekarang samplenya. Besok pagi kami akan  bawa langsung ke Jakarta untuk di check di  Laboratorium Forensik Mabes Polri,”sebutnya.

Ternyata Bayi Laki-Laki

Penggalian makam bayi Maria Elisabet Jandu, putri dari Edy dan Ardiana menjawab teka–teki yang selama ini terjadi. Edy masih meyakini bahwa anaknya yang lahir di RSUD dr TC Hillers Maumere, Sabtu (19/04/2014 ) tersebut berjenis kelamin laki-laki. Dikatakan Edy, sampai saat ini mereka masih bingung ketika membakar lilin dan berdoa di depan makam anaknya yang dikatakan pihak rumah sakit berjenis kelamin perempuan. Bayi yang sudah meninggal Sabtu ( 03/05/2014 ) diberi nama Maria Elisabeth Jandu oleh  Edy dan dibaptis sebelum dimakamkan di sisi utara pintu depan rumah mereka tersebut diduga ditukar pihak rumah sakit.

Kebingungan kedua orang tua korban sebut Edy karena bila mereka mengabaikan bayi yang sudah dimakamkan tersebut tapi ternyata itu bayi mereka dan sebaliknya ketika mereka berdoa dan berpikir itu bayi mereka ternyata pikiran mereka salah.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/05/2014) usai penggalian makam dan pengambilan sampel, Edy mengatakan bahwa setelah dilakukan penggalian dirinya baru mengetahui ternyata bayi tersebut berjenis kelamin laki–laki. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Pidum Reskim Polres Sikka, Ipda Febrian Eko Putra,SIK via BBM kepada wartawan yang menanyakannya.
(EBED DE ROSARY)

JULIA PEREZ BERHARAP DILAMAR PRABOWO

Julia Perez alias Jupe, artis seksi yang sering membuat sensasi kembali membuat sensasi. Bukan main-main, kali ini sensasi melibatkan salah satu calon Presiden (Capres), yaitu Prabowo Subianto.
    Berawal dari kekaguman melihat Prabowo berpidato, Julia pun akhirnya memutuskan bergabung bersama beberapa artis lain untuk ikut berbaris dalam deretan pendukung Capres Prabowo. Sebenarnya cerita ini berawal dari kicauannya di Twitter yang dengan jenaka mengajak Prabowo untk melamar dan menikahi dia.
    Bahkan beberapa media infotaimen pun sempat memberitakan bahwa mantan pacar pesepakbola Gaston Castanyo ini serius ingin menikah dengan Prabowo.
    Tidak hanya itu, Jupe juga memendam hasrat untuk jadi tim sukses (Timses) Prabowo. Dia berjanji kalau dipercaya jadi anggota Timses maka dia akan mandi kembang. Ada-ada saja. */*

EVA CELIA-WANITA TERCANTIK INDONESIA

Eva Celia
Eva Celia, putri semata wayang mantan pasangan artis Sophia Latjuba  dan musisi Indra Lesmana terpilih menjadi salah satu dari 22 wanita tercantik Indonesia vesi majalah lifestyle HighEnd.

Bukan hanya wajah yang jadi penilaian. “Apresiasi kepada 22 wanita cantik Indonesia ini tidak luput dari peran serta mereka di kehidupan pribadinya dan bermasyarakat,” ucap Liliana Tanoesoedibjo, Chairwoman Majalah HighEnd.


Dari 22 wanita yang masuk daftar, beberapa di antaranya adalah pelaku industri hiburan. Itulah sebabnya Eva tidak ingin berada dalam bayang-bayang kebesaran sang ayah dan ibu. Wanita cantik yang sempat bermukim di Los Angeles ini bahkan semakin hari semakin eksis di dunia hiburan Tanah Air.


Ingin jadi musisi atau artis? Eva mengaku akan terus menjalani profesi di dunia entertain. Dan Eva sukses. Itu dimulai dengan film ‘Adriana’ yang tayang tahun lalu dan cukup mendapat sambutan hangat penonton film Tanah Air. */*


TIDAK BOLEH ADA ADVOKAT YANG DIKORBANKAN

Todung Mulya Lubis, Sh (Advokat-Ketua Ikadin) saat diwawancara Gerard da Silva (Pemred Ombudsman Indonesia

Rancangan Undang-Undang Advokat saat ini, kalau lolos dan menjadi UU Advokat yang baru menggantikan Undang-Undang No.18/2003 tentang Advokat.  


Banyak pihak yang menyebut Todung Mulya Lubis, SH,  advokat senior yang juga yang dikenal sebagai pejuang Hak Asasi Manusia, pejuang antikorupsi dan tokoh kesetraan nasional, sebagai tokoh yang memiliki ide awal atau pencetus perubahan terhadap Undang-Undang Advokat.

Apa saja pemikiran pendiri Yap Thiam Hien Award lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) 1974 ini? Berikut petikan wawancaranya bersama Gerard da Silva dan Riska Hariandja dari Majalah Ombudsman Indonesia beberapa waktu lalu di Jogjakarta.

Bagaimana pandangan Anda tentang adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang baru, yang kalau lolos akan menjandi pengganti Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat ? Bukan kah terlalu cepat Undang-Undang ini diganti?

Ya sebetulnya 10 tahun memang waktu yang tidak lama. Tapi tidak sampai 10 tahun UU No. 18/ 2003 tentang Advokat sudah menimbulkan masalah. Banyak sekali yang merasa UU Advokat tersebut tidak bisa menjadi basis untuk pengembangan advokat maupun organisasi advokat ke depan.
Nah, memang idealnya dan saya termasuk orang yang pada awalnya mendukung single bar atau wadah tunggal. Tapi ternyata single bar tidak bisa dikelola dengan baik dan semangat monopolistik yang ada dalam single bar cenderung disalahgunakan.

Memang kalau organisasi itu single bar, pasti yang terjadi adalah monopoli. Kalau monopoli itu dikelola dengan baik, semua advokat merasa mendapat perlindungan dan semua advokat merasa diayomi.

Tetapi dalam perjalanannya monopoli itu disalahgunakan. Monopoli ini menjadi instrumen untuk mempertahankan kekuasaan monopolistik dari segelintir elit advokat dan tidak terlalu memikirkan kepentingan advokat secara keseluruhan. Dan inilah yang semakin lama menurut saya secara kasat mata sehingga terjadi perpecahan. Perpecahan itu akhirnya tidak bisa ditutup-tutupi. Pada awalnya mungkin masih ada usaha untuk mencari jalan keluar, tapi ternyata tidak ada jalan keluar, perpecahan menjadi terbuka.

Ini tidak bisa dibiarkan seperti itu. Tidak boleh ada advokat yang dikorbankan, tidak boleh ada advokat yang dijadikan warga negara kelas dua atau kelas tiga. Semua advokat punya hak dan kewajiban yang sama. Melihat bahwa UU advokat itu sudah disalahgunakan, saya termasuk orang yang berpendapat bahwa monopoli organisasi advokat sudah waktunya ditinggalkan.

Jadi menurut Anda sistem multi  bar ini ideal untuk organisasi advokat?

Yang paling ideal untuk Indonesia, yang sangat pluralistik dari semua segi, apakah itu agama, apakah itu etnis, apakah itu suku bangsa atau apakah budaya. Itu juga harus menjadi dasar keberadaan dari advokat di Indonesia. Dengan kata lain, pluralisme dalam masyarakat kita adalah cermin kita, makanya advokat juga harus pluralistik. Kompetisi biasanya jauh lebih baik daripada monopoli. Oleh sebab itu, kita mulai menggugat monopoli, karena monopoli lebih banyak disalahgunakan.

Apakah RUU Advokat ini bisa menjadi solusi atas kemelut antar organisasi advokat seperti yang terjadi selama ini?

Saya yakin, UU Advokat yang baru adalah jalan keluar terhadap kemelut yang terjadi dalam dunia advokat, jalan keluar yang membawa kompetisi antara advokat dan semua organisasi advokat. Ke depan dan mudah-mudahan kompetisi ini akan menghasilkan advokat yang tahan banting, advokat yang siap untuk menjadi advokat yang tangguh. Inilah yang saya kira kita inginkan, dengan rancangan UU Advokat ini dan dengan demikian kita bisa memulai satu era baru di dalam kehidupan advokat Indonesia.

Bagaimana Anda melihat perkembangan pembahasan RUU ini di Dewan Perwakilan Rakyat?

Dan tentu harus saya akui, bahwa pada perkembangannya DPR juga melihat bahwa tidak hanya sistem single bar yang harus diganti dengan sistem multi bar, tetapi juga ada hal-hal yang lain, misalnya masalah penyumpahan advokat. Dulu melalui Pengadilan Tinggi, sekarang ini, bila UU Advokat ini disahkan dan mudah-mudahan itu jadi digoalkan, akan dilakukan oleh organisasi advokat dan bukan lagi oleh pengadilan tinggi.

Mengenai Dewan Advokat Nasional (DAN)? Tugas dan Fungsinya seperti apa?

Dewan Advokat Nasional adalah jalan tengah yang adil dan fair menurut saya, yang akan menjadi semacam payung organisasi, di mana akan ada anggota dewan advokat nasional yang akan merumuskan standarisasi pendidikan advokat, standarisasi pelaksanaan kode etik advokat, standarisasi ujian advokat. Bahwa nanti pendidikan, pelaksanaan kode etik atau ujian advokat dilakukan oleh masing-masing organisasi advokat, tetapi sudah ada standarisasinya.

Jadi tidak akan mungkin output dari pendidikan advokat berbeda dari satu organisasi ke organisasi yang lain karena sudah ada standarisasi. Tidak akan mungkin mereka yang ujian dihadapkan pada soal yang berbeda karena sudah ada standarisasi ujian. Jadi menurut saya, memang buat sebagian orang yang punya vested interest  ingin monopolistik, dia tidak akan mau UU Advokat ini disahkan.

Anda yakin semua organisasi akan menerima UU Advokat yang baru kalau nanti jadi ketok palu?

Saya percaya kalau semua advokat sekarang ini atau organisasi advokat manapun, kalau mereka punya komitmen untuk membangun profesi advokat yang kompetitif, punya komitmen menyelesaikan kisruhnya advokat ini, mereka akan setuju untuk UU Advokat disahkan menjadi UU. Tapi kalau mereka mau memonopoli dan memanfaatkan monopolistik kewenangan mereka, mereka pasti tidak setuju. Jadi saya melihat pertarungan to be or not to be, ada atau tiada. Kita semua harus berjuang keras karena kalau tidak, advokat akan semakin dilanda kemelut.

Bagaimana peran Advokat sebagai penegak hukum?

Saya melihatnya begini. Penegakan hukum itu tidak bisa hanya dilakukan oleh hakim, penegakan hukum tidak bisa hanya dilakukan oleh jaksa, atau polisi, juga tidak oleh advokat. Masing-masing punya fungsi yang berbeda satu dengan yang lain. Hakim memutuskan berdasarkan fakta dan keyakinan bukti, jaksa membuktikan tuduhannya, polisi melaksanakan penyelidikan, advokat melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan kliennya. Jadi ini semua adalah proses penegakan hukum yang terjadi. Saya tidak mau mengatakan karena tidak ada kewenangan yang sama antara advokat dengan polisi atau jaksa maka dia tidak disebut penegak hukum. Saya tetap melihat advokat tetap penegak hukum. (TIM)

MUTASI DI KEJAKSAAN AGUNG

Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-087/A/JA/05/2014
No Nama    Posisi Lama    Mutasi
1.  Suhardi     Dirtut Pidsus    Kajati Sulsel
2.  Edi Rakamto     Kajati Riau    Dirtut Pidsus
3.  S. Untung Arimuladi    Kapuspenkum     Kajati Riau.
4. T. Tribagus Spontana    Lemhanas     Kapuspenkum
5.  Arnold Angkow    Inspektur IV Pengawasan           Sesjampidsus
6.  AR Nasrudin    Kajati Kalsel    Inspektur IV
7. Pudji Basuki    Direksam Pidsus    Kajati Kalsel
8. Chanifuddin     Kajati Bengkulu     Direksam Pidsus
9. Syahril Yahya     Wakajati Kaltim    Kajati Bengkulu
10. Yusuf     Koord. Datun     Wakajati Kaltim
11. Rusdi Hadi Teguh     Asdatun Sumsel    Koord. Datun
12. Agus Sutoto    Wakajati Kalbar    Kajati Malut
13. Andar Perdana     Koord. Pidum     Wakajati Kalbar
14. Irdam    Aspidsus Sumsel    Koord. Pidum
15. Suyadi     Kajati D.I. Y    Dirdik Pidsus
16. Loeke Larasati     Wakajati Kepri    Kajati  Yogyakarta
17. Ely syahputra     Koord. Intelijen     Wakajati Kep. Riau
18. Sartono     Asbin Jawa Timur     Koordinator Intelijen
19. Jasman Panjaitan      Inspektur III Pengawasan     Sesjamwas
20. Sugeng Pujianto     Kejati Nusa Tenggara Barat     Inspektur III Pengawasan
21. Fadil zumhana     Wakajati Sumatera Utara     Kejati Nusa Tenggara Barat
22. Amir Yanto     Koordinator Datun     Wakajati Sumatera Utara
23. Sulijati     Asdatun Jawa Tengah     Koordinator Datun
24. Uung Abd syakur     Kajati Kalimantan Tengah     Inspektur I Pengawasan
25. M.Roskanedi     KapusDaskrimti     Kejati Kalimantan Tengah
26. Joko Subagyo     Kejati Jawa Barat     Sekretaris Badan Diklat
27. Feri Wibisono     Kejati Banten     Kejati Jawa Barat
28.M.Suhardy     Wakajati Sumatera Barat     Kejati Banten
29. Chaeraul Amir     Koordinator Pidsus     Wakajati Sumatera Barat
30. Adil W.Wijaya     Asintel Sumatera Selatan     Koordinator Pidsus.
31. Bambang SW     Kejati Sumatera Utara     Sesjamdatun
32. M.Yusni      Dirertur II Intelijen    Kajati Sumatera Utara
33. Erbindo Saragih     Kejati bali     Direktur II Intelijen
34. Aditia Warman     Wakajati Kalimantan Selatan     Kejati Bali
35. Mudim aristo     Koordinator Datun     Wakajati Kalimantan Selatan
36. Eryl Prima Agus     Aspidum Sumatera Selatan     Koordinator Datun
37.Chuk suryo Supeno     Koordinator Pidsus     Kapus Pemulihan Aset
38. Sugeng purnomo     Asintel Sulsel     Koordinator Pidsus
39. Amran     Koordinator Pidum     Wakajati Lampung
40. Tris Sumardi     Inspektur Muda Pidum     Koordinator Pidum

Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-421/C/05/2014.
1. Didik Farkhan    Kejari Sangata    Kabag Pengembangan       Kepegawaian
2. Rusmanto    Kabag TU Kejati Gorontalo    Kejari Kwandang
3. Mia Amiati    Kejari Cibinong    Asdatun Kejati Jawa Tengah
4. Bambang Eko Riadi     Kasubdit Pidsus Kejagung    Kejari Cibinong
5. Wahyudi    Kejari kolaka    Kejari Cianjur
6. Atang Pudjianto    Kasi Intelijen Kejari Jak-Ut     Kordinator Kejati Kal-Tim
7. Bambang Sudradjat    Kejari Rantauprapat    Kejari Tuban
8. Hermon Dekristo    Koordinator Kejati Kaltim    Kejari Rantauprapat   
9. Tomo SH    Aspidsus Kejati Sultra    Kejari Surabaya
10. Eko Adhyaksono    Fungsional Jambin    Kejari Limapuluh
11. Raimel Jesaja    Kejari Kendal    Aspidsus Kejati Sultra
12. Yeni Andriani    Kejari Pangkajene    Kejari Kendal
13. Nurni Parayanti    Koordinator Kejati Sulsel    Kejari Pangkajene

ADVOKAT ADALAH SEBUAH PROFESI MULIA

Agung Sripurnomo, SH. MH, Ketua DPD DKI (Advokat)

Menjadikan hukum sebagai panglima adalah sebuah obsesi yang selalu terus menerus.


Untuk itu pria yang memulai karir advokatnya di Surabaya,  berkeyakinan bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesinya haruslah selalu bersikap profesional, transparan, cerdas dan jujur.

 Ketua DPD Ikadin DKI Jakarta ini melihat cita-cita negara hukum masih jauh dari kenyataan. Begitu banyak persoalan yang menggerogoti, mulai dari  belum berjalannya pelaksanaan sistem hukum hingga permasalahan kapasitas  yang ada pada aparat penegak hukum itu sendiri. 

Menurutnya, aparat penegak hukum terlalu formalistik dan legalistik dalam menggali suatu keadilan. Layaknya robot yang hanya menjalankan proses yang harus di jalankan. Hal tersebut terjadi, karena kualitas aparat itu sendiri. Mentalitas dan integritas aparat dan pranata atau aturan hukum yang tidak bisa memberi jaminan adanya kepastian hukum.

“Mengapa sistem peradilan kita yang menganut azas peradilan yang murah dan cepat tidak terlaksana? Ini karena memang aturannya tidak memungkinkan untuk cepat terlaksana,”ujar pria kelahiran Kediri ini. Hal ini diperparah dengan adanya beberapa persoalan yang tidak diatur secara tegas dan ada juga peraturan-peraturan yang membuat proses keadilan itu menjadi lama, seperti tidak ada pembatasan waktu terkait sampai kapan bukti-bukti yang belum lengkap itu diproses.

Kekurangan lain yang diamati Agung adalah cara pandang aparat penegak hukum. Adanya kepentingan-kepentingan internal serta keterbatasan  dalam memahami suatu persoalan hukum. Seperti bagaimana para penyidik dapat menggali persoalan hukum itu sendiri secara sempurna jika mereka tidak punya dasar atau latar belakang hukum yang memadai.

Solusi

Berbicara mengenai berbagai persoalan yang mendera dunia hukum di tanah Air, Agung melihat banyak yang harus dibenahi untuk bisa menjadi negara hukum yang ideal. Apalagi bila pemimpin negara tidak perduli dengan persoalan ini maka tidak mungkin bawahan dapat menjalankan penegakan hukum dengan baik dan berkeadilan.

Dalam pemikiran Agung, ada beberapa poin yang bisa menjadi alternatif solusi penegakan hukum di tanah Air. Yang paling utama adalah me-review undang-undang yang terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih. Begitupun berbagai peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan UU di atasnya harus dibatalkan, karena suatu proses penerbitan peraturan dan perundangan harus sesuai dengan kondisi, kemajuan dan  budaya masyarakat. 

Solusi yang dilakukan harus secara menyeluruh. Dengan membenahi semua instrumen yang ada, dimulai dengan peningkatan kualitas dari SDM aparat hukum sampai dengan proses legislasi. Bagi Agung, supremasi hukum harus menjadi panglima, diluar itu sangat sulit. Jika hukum dibiarkan seperti ini, maka negara ini akan bubar, tandasnya.

Korupsi

Soal pemberantasan korupsi, dari ketiga lembaga hukum yang boleh menyidik korupsi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung memberi apresiasi kepada KPK. Meski demikian, persoalan di KPK menyangkut jumlah personil, kualitas dan keterbatasan rekruitmen perlu disikapi secara serius.

Karena itu ia berharap agar penyidik KPK bersifat independen, jangan lagi direkrut dari instansi lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Bila masih direkrut dari sana, apapun kasusnya mereka akan berpikir dua kali jika bersentuhan dengan baju atau kepentingan mereka. Dan akhrinya kita tidak bisa mengharapkan yang lebih dari KPK.

Meski Indonesia dapat memberantas dengan cara yang dilakukan pemerintah saat ini, akan tetapi akan lebih baik bila Indonesia meniru cara negara Tiongkok, seperti hukuman mati atau memiskinkan koruptor. Dalam memberantas korupsi, berdasarkan pengamatan Agung, proses  peradilan di Tiongkok hanya satu tingkat dan prosesnya pun cepat. Ini karena mereka mengabaikan faktor-faktor yang mempersulit penghukuman seperti HAM atau suara-suara maupun tekanan pihak internasional. Mereka bersikap keras dan tegas untuk penegakan hukum dan mengamankan masyarakat mereka, karena kalau tidak seperti itu, negara bisa bangkrut, katanya.

Bagi Agung untuk kasus-kasus tertentu seperti korupsi, narkoba dan kejahatan-kejahatan besar lainnya  adalah sangat cocok bila penerapan hukum di Tiongkok dapat diterapkan di Indonesia. “Jika kasus korupsi diterapkan hukum seperti di Tiongkok, saya yakin semua akan takut korupsi,” tegasnya.

Agung melihat hukum menjadi panglima memang masih jauh dari harapan, karena hukum mudah diintervensi baik oleh politik, kekuasaan, ekonomi dan kelompok-kelompok tertentu. ”Hukum  diharapkan menjadi kunci menyelesaikan semua keruwetan ini”  kata Agung yang menjadikan Nelson Mandela sebagai inspirator dalam hidupnya

Dunia Advokat

Berbicara tentang profesinya sebagai advokat, Agung memilih pekerjaan ini karena baginya advokat adalah pekerjaan yang menantang dan mulia. Hal itu dirasakan saat rezim Orde Baru masih menancapkan kekuasaan represifnya. Ketika banyak kasus-kasus pertanahan, perburuan dan kasus bernuansa politis lainya di selesaikan dengan alat-alat kekuasaan seperti militer.

Segala sendi kehidupan masyarakat, diawasi dengan ketat sehingga kehidupan berdemokrasi dan penghargaan hak asasi manusia tidak diakui. Pada masa itu Agung yang sudah menjadi advokat hijrah ke Jakarta pada 1994.  Awalnya ia merintis karir di Surabaya pada era 1990-an setelah sebelumnya ia dilantik menjadi pengacara praktek oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya pada 1992.

“Pada masa itu untuk menjadi seorang advokat harus melalui dua jenjang. Pertama harus menjadi pengacara praktek yang kiprahnya hanya sebatas tingkat provinsi, lalu diuji lagi setelah memenuhi beberapa persyaratan untuk menjadi seorang calon advokat,” jelasnya.

Agung, di Jakarta, membuka Kantor Hukum Agung & Partners. Ia memilih membuka kantor sendiri karena lebih suka kerja mandiri  dan memberi ruang baginya untuk mengaktualisasi diri serta mengeskplorasi potensi yang ada. Dalam menangani kasus, kantor hukum Agung tidak pernah membeda-bedakan kasus per kasus. Karena setiap kasus menurutnya punya latarbelakang masing-masing.

Advokat Profesional

Banyak liku-liku hidup yang sudah dirasakan Agung dalam menjalani profesi advokat ini. Baginya, penanganan kasus buruh dan kasus bernuansa politislah yang banyak memberikan pengalaman dalam mematangkan karirnya.

Agung memilih menempuh cara-cara elegan untuk meningkatkan standar kantor hukumnya. Sistem marketing yang dipakai Agung untuk meningkatkan jumlah kliennya pun dijalankannya dengan cara yang elegan, yaitu dengan meningkatkan kualitas dan profesionalisme baik secara individu maupun tim, serta menjaga kepercayaan klien.

Selalu bersikap jujur dan transparan sehinga klien akan puas terhadap kinerja Agung dan rekan-rekannya. Sembari bekerja sebagai advokat, pada 2004 ia juga mengembangkan bisnisnya di bidang kontraktor sipil, pengembang perumahan dan saat ini ia lagi belajar berkebun dan parawisata.
Menjamurnya kehadiran kantor- kantor hukum di Indonesia tidak membuat Agung dan rekan-rekanya merasa gentar. Agung punya kiat-kiat khusus seperti meningkatkan keahlian, profesionalisme baik secara individu maupun tim, membangun komunikasi yang jujur dengan klien dan menjaga kepercayaan klien.

Agung mengapreasiasi banyaknya kehadiran kantor-kantor hukum tersebut, tetapi ia menyayangkan munculnya advokat yang bekerja serampangan tanpa memahami tugas mulia seorang advokat yang diiistilahkannya sebagai ‘advokat instan.

Ada dua kategori; pertama, para sarjana hukum yang baru lulus dan langsung terjun di profesi advokat. Akibat konflik yang berkepanjangan di organisasi advokat sehingga dalam rekrutmen cenderung asal-asalan.  Yang penting punya anggota banyak dan dapat duit, masalah kualitas tidak menjadi standarisasi dalam seleksi  calon advokat baru tersebut. Kedua, para pensiunan atau mantan pejabat di instansi pemerintah maupun swasta.

Advokat seperti inilah yang menurut Agung rentan menjadi calo dan mafia hukum. Karena advokat yang bernaung dalam kantor hukum tersebut tidak memahami tugas dan eksitensi advokat.

”Seorang advokat selain memberikan pembelaan hukum kepada kliennya, juga berfungsi sebagai agen perubahan dalam proses pembangunan hukum nasional. Oleha karenanya perlu ada revolusi dalam dunia advokat. Advokat harus punya visi ke depan dan memiliki peran yang jelas dalam pembangunan hukum nasional. Akan menjadi naïf kalo advokat mengeliminasi dirinya sendiri hanya dengan menjadi calo atau broker perkara atau hidup dari organisasi advokat,”tandasnya.

Tak hanya itu, advokat bagi Agung juga harus mempunyai visi dan komitmen yang  jelas dalam penegakan hukum dan keadilan. ”Seorang advokat harus menjalankan profesinya dengan professional, transparan, cerdas dan jujur,” imbuh Agung yang menjadikan almarhum Gatot S. Taryadi, advokat senior di Surabaya yang ikut memberi sentuhan dan warna di awal karirnya, sebagai panutannya.

Saat memiliki sedikit waktu luang di sela kesibukannya di dunia advokat dan beberapa bisnis yang dijalankannya, ia mengisi waktunya dengan membaca. Agung merasa terinspirasi dari kegemarannya membaca.

Sepeti novel-novel hukum karya John Grisham, buku yang mengajarkan teori-teori pembahasan karya Paulo Fraire dan bacaan lainnya yang berkaitan dengan budaya, demokrasi dan hak asasi manusia.
(RISKA H)

PENDAPAT DAN IMPIAN MARIYAM FATIMAH, SH. MH-ADVOKAT

KITA MENGINGINKAN PERUBAHAN

Mariyam Fatimah, SH. MH

Masa depan KAI akan sangat bagus, apalagi kalau UU Advokat yang baru nanti disahkan. Diharapkan bukan hanya sekedar KAI ataupun Peradi tapi akan banyak organisasi yang bisa eksis secara sah.


Nah kalau soal BAS, kenapa KAI itu tidak dilantik atau tidak disumpah oleh pengadilan tinggi, sebenarnya UU itu tidak pernah dikatan disumpah oleh pengadilan tinggi, tetapi hanya mengatakan disumpah di depan tokoh agama, tapi karena kita adalah orang–orang yang bekecimpung di  dunia hukum, ya tentunya disumpah di pengadilan tinggi.

Sebenarnya KAI ini pada awalnya bagus sekali dibandingkan dengan Peradi, karena KAI ini pembentukannya sesuai dengan amat UU No. 18/ 20003 karena KAI ini pembentukan melalui kongres advokat. Saya adalah advokat produk KAI yang pertama, UCA satu. Sejauh ini saya tidak pernah ditolak beracara di pengadilan manapun.

Kebetulan baru-baru ini saya beracara di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong itu ditolak karena hakim meminta BAS (Berita Acara Sumpah). Kebetulan saya tidak membawa BAS. Ini kan sangat memalukan kita di depan klien. Itulah imbas dari pemimpin kita di KAI yang tidak memperjuangkan hal itu secara maksimal.

Kita tentu harus bersyukur karena Indra Sahnun Lubis yang memprakarsai berdirnya KAI. Sayang, KAI ini tidak dibangun dengan bagus.

KAI adalah organisasi yang besar. Kalau memang ada yang memecah-belah, itu sebenarnya hanya segelitir advokatnya saja yang menginginkan perpecahan. Ada beberapa oknum advokat yang memang berpandangan sempit.
Yang saya sesalkan selama ini oknum–oknum advokat KAI sering menyelesaikan masalah dengan aksi–aksi kekerasan, selalu dengan otot. Kita ini kan organisasi yang intelek, jadi jangalah kita memberi contoh kepada advokat yang lain hal yang tidak patut dicontoh. Jangan sampai kita dipermalukan seperti ini sehingga harga diri kita diinjak–injak. Advokat kan sebuah profesi terhormat, akan tetapi ketika kita dipermalukan di depan klien, kita diusir tidak boleh bersidang hanya karena tidak ada BAS, ini kan menyedihkan. Harga diri kita tidak bisa dibayar dengan apapun.
Kita prihatin, banyak advokat di daerah yang mau ikut ujian harus jual ini dan itu untuk mencari nafkah, tiba–tiba tidak bisa sidang dan dipermalukan. Oleh karena itu saya merasa terpanggil supaya teman–teman tidak ditolak beracara di pengadilan.

Saya kecewa melihat para penegak hukum memihak kepada organisasi tertentu. Peradi bisa disumpah, kenapa produk KAI tidak bisa. Kenapa seperti itu?

Oleh karenanya, kita bersama teman–teman deklarasikan perubahan. Saya menilai rekan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto orangnya tawaduk, rendah hati dan sangat bijak. Selama ini saya perhatikan loyalitasnya kepada teman–teman advokat berjuang untuk kepentingan teman–teman advokat, bagaimana para advokat ini bisa sejahtera dan dihormati oleh penegak hukum yang lain.

Terserah mantan presiden KAI menyetujui atau tidak, silahkan saja, karena teman–teman ini inginkan perubahan. Kami percaya beliau bisa memperjuangkan agar semua advokat muda bisa disumpah dan untuk ke depannya tidak ada lagi yang tidak ada BAS-nya.

Saya percaya dengan perjuangan, janji dan cita-cita beliau untuk memperjuangkan agar rekan-rekan advokat lebih baik kehidupannya, bisa beracara dan advokat KAI semakin mantap ke depannya.
(GER/RIS)

INGIN MENDIRIKAN RUMAH ADVOKAT

Dari dulu saya senang dari dulu untuk mencoba segala sesuatu yang saya anggap berguna bagi orang banyak. Sehingga saya terpanggil sampai sekarang ini menjadi seorang advokat.

Saya berkeinginan, insyallah kalau saya sukses saya mendirikan rumah advokat. Semoga Allah mendengar doa saya. Saya ingin teman–teman advokat yang masih belum beruntung bisa terbantu. Insyaallah kasus–kasus yang saya tangani sukses dan saya ada rizki dari Allah saya pasti akan memberikan andil buat teman–teman advokat. Saya akan bikin rumah advokat, di mana advokat seluruh Indonesia yang kurang beruntung bisa kita bantu di rumah advokat ini nantinya.

Misalnya, kalau ada advokat itu sakit atau sudah tua, di rumah advokat ini kita bisa bantu, kita upayakan agar keluarganya bisa menikmati kelanjutan hidup. Walau ini masih wacana, tapi saya optimis niat baik saya ini pasti Allah akan dengar.

Saya akan menyisihkan rizki yang telah Tuhan berikan kepada saya dari berbagai kasus yang kantor saya tangani. Saya tidak pernah meminta berapa saya harus dibayar. Terkandang saya membantu secara cuma-cuma kalau saya lihat memang keadaannya klien ini membutuhkan pertolongan saya. Saya yakin Allah sudah menitipkan rizki yang lain, asalkan niat kita membantu orang.

Dari dulu saya senang untuk mencoba segala sesuatu yang saya anggap berguna bagi orang banyak. Sehingga saya terpanggil sampai sekarang ini menjadi seorang advokat.

Jadi saya harap kita sama–sama mendukung, jangan ada arogansi dan jangan mementingkan diri sendiri sebelum UU ini disahkan. Ayolah kita advokat KAI bersama–sama membangun untuk kepentingan bersama, sehingga harga diri kita sebagai advokat tidak diremehkan. Marilah kita bangun citra yang bagus, positif dan mari kita lakukan perubahan.
(GER/RIS)

MARIYAM FATIMAH, S.H., MH. Lahir: Mojokerto, 12 Juni 1971. Pendidikan: S1: Universitas Islam Attahiriyah Jakarta, S2: IBLAM. Organisasi: HMI/ Ismahi, MKGR, KOSGORO, DPP GERINDRA. Kursus: Pajak, Akuntan, Advokat, Tipikor. Kursus: Pernah Magang di Joko Isnanto tahun 2003/ 2005, Ujian di PT tahun 2002 (tidak menjalankan profesi), UCA 1 tahun 2008. Anak: Putri Indraswan S, Permata Indah Lestari S. Hobi: Menyanyi

Orang Tua Korban JIS-PERTANYAKAN KINERJA APARAT

Sementara anaknya mengalami trauma, ibu sang korban mempertanyakan kinerja aparat yang dinilai lamban.



TP. Widowati, ibu dari anak korban kejahatan seksual sodomi di Jakarta International School (JIS), mengeluhkan anaknya yang hingga kini masih trauma dan tak mau pakai celana. ”Hingga sekarang anak saya tidak mau pakai celana, pantatnya bernanah, dia masih trauma. Saya malah dituduh yang bukan-bukan oleh bule-bule itu, dibilang mau cari duit, padahal saya hanya memperjuangkan keadilan bagi anak saya, saya sendiri yang keluar biaya ke rumah sakit, ke psikolog anak, dan tidak satu rupiah pun saya terima uang dari JIS,” ujarnya kepada wartawan Jumat, 23 Mei 2014 lalu di Jakarta.

Derita yang juga dialami Pipit bersama suami dan keluarganya ini, seakan tidak dirasakan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang sampai saat ini belum juga menindak pihak JIS. Sementara publik masih mempertanyakan kesungguhan polisi dalam menangani kasus ini, karena terkesan seolah pihak JIS telah ”mengamankan” kasus ini berhenti pada pelaku saja.

Pipit berharap pada siapa saja dan lembaga apa saja yang mengurus kasus ini, agar bisa cepat tuntas dengan keadilan yang kokoh dan kejadian ini tidak terulang lagi pada Ibu-ibu lainnya. ”Mau siapa saja, mau Polda atau Mabes Polri yang usut kasus ini, saya ingin keadilan yang berlaku nyata,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengacara O.C Kaligis mengatakan bahwa kliennya ingin kasus paedofil itu ditangani Mabes Polri. Keluarga menilai pengusutan di Polda Metro Jaya lamban. ”Ibu P tidak percaya di sini, maunya di Mabes,” kata Kaligis. 

Menurut Kaligis, saat ini ada beberapa korban baru yang melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. ”Orang tua korban memilih ke Mabes Polri karena menganggap lebih mendapat kenyamanan dalam melapor. Beberapa korban baru yang melapor adalah warga negara asing,” ungkap Kaligis.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan hingga saat ini belum ada tesangka baru, dalam kasus kekerasan seks di JIS. Tersangka masih enam orang orang, yakni petugas kebersihan di sekolah yang berada di kawasan Pondok Indah itu. Lebih lanjut Rikwanto mengatakan dari 13 orang yang positif herpes belum ada yang naik statusnya menjadi tersangka.

”Saat ini penyidikan belum berkembang ke pihak JIS, dan memang ada laporan ke Bareskrim tentang korban baru di JIS. Kami akan tetap monitor, tetapi yang akan tangani Bareskrim. Kami akan fokus kerjakan tugas masing-masing,” ujar Rikwanto.

Pipit Trauma

Sebelumnya, Theresia Pipit mengeluhkan karena adanya pembiaran yang terjadi di sekolah yang ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga anaknya menjadi korban kekerasan seksual. ”Kenapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran. Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin,” keluh Pipit.

Selain itu Pipit dan pihak keluarga menyayangkan kasus kejahatan seksual hanya berhenti pada enam tersangka saja. ”Kenapa hanya berhenti pada enam tersangka, kenapa polisi tidak memeriksa pihak sekolah dan guru, pihak aparat seolah tidak peka. Anak saya kini menderita herpes,  di mana tanggungjawab sekolah,” ujar Pipit menahan emosi dan tangisnya. Terlihat jelas Pipit trauma dan mengaku terancam. ”Saya trauma, dan menerima ancaman dari pihak-pihak tak dikenal, seperti dibuntuti,” imbuhnya.

Periksa Pajak JIS

Sementara itu Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Dirjen Pajak harus memeriksa JIS, karena selain tidak berizin maka ada dugaan tidak membayar pajak. ”Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya, tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak,” tutur Uchok. 

Dijelaskan Uchok, dugaan tindak pidana perpajakan di JIS bisa mencapai, Rp1,7 triliun pertahun, secara terang-terangan merugikan negara. ”Uang sekolah saja 23 ribu dolar per tahun per anak. Itu playgroup saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja ga punya ijin apalagi bayar pajak, kejahatan tindak pidana perpajakan, kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kalau dihitung mencapai Rp1,7 triliun pertahun. Pelaku tindak pidana korporasi, koorporasi juga harus dihukum, pasal 90 ayat 2,” tandasnya.
(A)S

Komnas HAM-SERIUS UNGKAP KASUS JALAN JATI

Djonggi M. Simorangkir, SH., MH

Kasus penggusuran paksa di Jalan Jati Medan dalam Perkara No. 113 kini mulai serius ditangani KomnasHAM. Pengacara korban meminta KPK turuntangan.  

 

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap eksekusi Jalan Jati Lingkungan X kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, dengan penggugat Hj Nur Aisyah, nomor perkara 466 /Pdt.G/2013/PN Medan melawan tergugat Abdul Kiram Cs, atas  penetapan  Pengadilan Negeri No.113/Pdt.G/2006/PN. tahun 2011, yang mengeksekusi lahan dan perubuhan rumah milik penggugat, Kamis (8/5).

Persidangan yang digelar di ruang Cakra 5  PN  Medan, dengan agenda pemeriksaan dan  mendengarkan keterangan dari saksi penggugat,  dipimpin Ketua  Majelis Hakim, Serliwati SH. MH dan Hakim anggota Agustinus Setia,SH dan Waspin Simbolon SH. MH.

Saksi penggugat dalam sidang itu mengaku melihat  perubuhan rumah milik penggugat Hj. Nur Aisyah oleh juru sita PN Medan. Padahal penggugat sudah mendiami lahan dan rumah itu   puluhan tahun lamanya, serta telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dan IMB.

Dalam persidangan itu juga, kuasa hukum penggugat, Djonggi M. Simorangkir SH. MH, dan Joice Novelin Ranapida SH, juga menyampaikan bukti tambahan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI), dengan Nomor:248/K/PMT/III/2014 tertanggal 6 Maret 2014, perihal  pemberian keadilan terhadap korban kesewenang-wenangan PN Medan.

Dalam surat itu, Komnas HAM-RI meminta  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (MA-RI) untuk memberikan hukuman kepada Sdr. Erwin Mangatas Malau SH,MH selaku Ketua PN Medan, akibat tindakannya yang tidak profesional.

Selain itu, Komnas HAM-RI juga meminta Komisi Yudisial RI bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, untuk memeriksa  Majelis Hakim perkara nomor 113/Pdt.G/2006/PN Medan, yang diduga tidak profesional, melanggar kode etik, serta Komnas HAM-RI meminta agar memberikan pemulihan/pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menjadi korban,  untuk menerima gugatan ganti rugi yang dilakukan warga terhadap negara cq Mahkamah Agung RI cq Pengadilan Negeri Medan.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan keterangan tambahan dari Komnas HAM-RI yang dibacakan Djonggi Simorangkir, Majelis Hakim menunda persidangan Kamis depan dengan agenda pemangilan kepada BPN Medan untuk dimintai keterangan.
Usai persidangan Djonggi menjelaskan akibat dari kebodohan dan kecerobohan yang dilakukan oleh ketua pengadilan Negeri  Medan pada saat itu Drs. H. Panusunan Harahap, SH, MH yang telah mengeluarkan penetapan pengadilan Negeri No. 113/Pdt.G/2006/PN. Mdn tahun 2010 dan penetapan kedua No.113/Pdt.G/2006/PN. tahun 2011 oleh ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau SH, MH.

Dampak dari kebodohan dan kecerobohan penetapan tersebut, warga Jalan Jati Medan telah menjadi korban oleh kedua Ketua PN Medan tersebut. Tanah dan bangunan yang telah dikuasi, didiami berpuluh tahun dan memiliki SHM serta IMB di hancurkan tanpa ada landasan hukum yang jelas.

 Anehnya lagi penetapan eksekusi dalam perkara 113 itu hanya berdasarkan surat kuasa khusus pada 10 September 2009 oleh advokat Ali Hasmi. Di sini terbongkar semua kebusukan dari para pihak yang berperkara, pada saat juru sita pengadilan negeri medan Sayid Yusri Hamdani memanggil Rulsi pihak yang berperkara melalu risalah panggilan nomor 466/ Pdt.G/2013/PN.Mdn ada 05 september 2013 Rusli dalam surat tersebut mengatakan Rusli sebagai tergugat VI, namun ia tidak bersedia menanandatangain risalah panggilan sidang ini dengan alasan tidak pernah bergabung dalam masalah perkara ini dan tidak bersedia menerima risalah panggilan sidang ini.

“Nah timbul pertanyan mereka yang mengajukan permohonan eksekusi ini kan  Abdul Kiram cs dan Rusli, termasuk banyak bukti yang kita dapat ada  nama Rusli, dan tandatangan Rusli, sedangkan si Rusli sendiri bilang dia tidak pernah ikut dalam perkara ini. Berarti yang membuat tandatangan si Rusli ini siapa, berarti kan ini tandatangan palsu atau dipalsukan. Belum lagi 18 orang dari 23 orang itu tidak juridis formil, tidak sesuai nama-namanya dengan surat kuasa,” ujarnya.

Contoh, surat kuasa namanya Abdul Kiram padahal KTP yang diajukan namanya Matdul Kiram, Sofian KTP yang diajukan Mis Sofiian, Nasib Suriyono, KTP yang diajukan Nasib Sumpeno banyak lagi yang lain. “Ada apa dengan kantor hukum Ali Hasmi ini. Kita akan segera laporkan kantor hukum ini kepada polisi,” ungkap Djongi heran.

Djonggi menyatakan dengan adanya surat Komnas HAM, pihaknya akan melengkapi semua data–data ke Komisi Yudisial (KY). “Cuma saya ragu kepada KY, kenapa ragu, karena jauh sebelum rumah penduduk dihancukan kita sudah buat laporan dan pengaduan ke KY dan bertermu langsung dengan saudara Dr. Suparman Marzuki yang waktu itu masih menjabat sebagai komisioner dan sekarang sudah menjadi Ketua KY. Apakah lembaga ini orang–orangnya masih kredibel atau tidak. Karena apa, lucu dong KY  mengatakan tidak ada apa–apanya ini kan menjadi pertanyaan tanda kutip,” sesal Djonggi.

Kan lucu dong kenapa badan pengawasan MA yang memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk memeriksa kasus ini dia sudah dihukum dengan sangsi profesional conduct, yaitu Wakil Ketua PT Medan waktu itu sekarang kok menjadi hakim agung.

Tetapi menjadi menarik lagi Komnas HAM sendiri meminta Ketua MA, badan pengawasan MA dan KY untuk memeriksa putusan Perkara No. 113 ini, karena Komnas HAM sendiri tidak puas dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh badan pengawasan MA.

Minta Diperiksa

Djonggi berharap agar para hakim yang memeriksa dan memutus perkara No. 113 ini (Dolman Sinaga SH, Soetatmo SH, Rukman Hadi SH) dan para hakim yang  memeriksa kasus ini di PN Medan yang orangnya itu–itu juga (hakim Sugianto, SH, Lely Wati SH, Guntur SH, UB Hutagalung  SH .

“Ada apa ini diborang seperti hoka–hoka bento. Dalam hal ini, termasuk rekening para hakim ini perlu diperiksa dan harus ada kerjasama PPATK dan KPK untuk mengusut tuntas mafia hukum yang sudah lama terjadi di pengadilan Negeri Medan. Saya minta KPK harus memeriksa semua hakim yang terlibat memeriksa dan memutus perkara 113,” tegas Djonggi.

Bagi Djonggi, putusan ini sangat aneh karena sudah jelas yang berperkara adalah Abdul Kiram cs dan Rusli Lugianto, akan tetapi tanah dan rumah warga yang tidak tahu menahu masalah  yang di hancurkan, dirampok rumah, tanah dan bangunannya. Padahal warga memiliki SHM dan IMB sehingga menjadi korban oknum–oknum hakim yang tidak bertanggung jawab.

“Inikan aneh bin ajaib. Si A dan si B yang berperkara, kok tanah dan bangun si C yang dieksekusi dan siapa yang bertanggung jawab atas penghancuran rumah  dan bangunan warga tersebut? Nah, ini para hakim dan panitera semuanya yang terlibat dalam perkara No. 113 ini harus diperiksa tanpa terkecuali,” ujarnya.

Makanya sebaiknya surat edaran MA yang melindungi kejahatan–kejahatan orang di pengadilan itu segera dicabut oleh ketua MA dan harus diexsaminasi, karena para hakim ini banyak yang tidak bisa diperiksa di kepolisian. Jikalau dipanggil menjadi saksi, para hakim itu berlindung di balik surat edaran MA dan ini harus menjadi perhatian oleh ketua MA.

Melibatkan TNI

Lebih aneh lagi, PN Medan membuat suatu penetapan yang melibatkan TNI. Isi penetapanya:... menetapkan bahwa perintah ini dapat dijalankan sembarang waktu, kecuali pada hari minggu dan hari–hari besar lainnya, dan jika perlu dapat dijalankan dengan upaya paksa dengan bantuan alat keamanan Negara polri dan TNI.

“Ini kan gila. Pengadilan sipil melibatkan militer. Apakah ada orang militer yang terlibat, kan tidak ada, apakah pengadilan bisa melibatkam militer tanpa perintah panglima TNI dan apakah TNI bisa ditarik–tarik untuk menangani kasus ini, apakah TNI mau menembak rakyatnya sendiri, membunuh rakyatnya sendiri sehingga melibatkan militer, apakah perkara ini membuat suatu makar sehingga mengguncangkan negara ini sehingga TNI dilibatkan?” tanya Djonggi heran.

Djonggi berharap KY harus aktif. “Bila perlu orang–orang di KY itu diganti, karena mereka menurut saya tidak kredibel. Menurut saya, hukum acara di KY itu harus di buat, jangan KY itu hanya sebatas menyeleksi–nyeleksi calon hakim, sementara hukum acara di KY itu tidak jelas. KPK juga harus turun tangan untuk memeriksa orang–orang di KY, termasuk PPATK harus memeriksa rekening–rekening orang di KY,” pungkas Djonggi.
(Romi Lubis)

MENYOAL SURAT DAKWAAN ANEH

Djonggi Simorangkir

 Sebuah kasus dengan dakwaan dari PN Jakarta Utara tapi disidangkan di PN Jakarta Selatan menimbulkan keprihatinan penngacara terdakwa.

 

Ada yang janggal dengan sidang pada Senin (26/5),  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang baru dibuka dengan menanyakan kepada status penasehat hukum terdakwa, hakim sesaat kemudian mengetuk palunya dengan menyatakan menunda persidangan tersebut selama satu minggu.

Penundaaan ini karena terungkap di persidangan, bahwa kop surat dakwaan Jaksa yang seharusnya dibacakan hari itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sedangkan persidangannya di Jakarta Selatan. Kok bisa ya? Ada apa nih.

Menanggapi hal tersebut, usai persidangan Djonggi menggatakan keheranannya soal surat dakwan tersebut. “Saya kan sudah menerima surat kuasa, isi surat kuasanya berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mengapa saya datang ke PN Jakarta Selatan? Karena majelis hakim yang mengeluarkan penetapan, menahan klien saya untuk perpanjangan atas penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djonggi kepada Ombudsman Indonesia.

Secara hukum, menurut calon doctor hukum pidana ini, terdakwa Sri Maulida ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ironisnya, perpanjangan waktu penahanannya bukan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi majelis yang memeriksa perkara tersebut. “Jadi kehadiran saya di Pengadilan ini, berdasarkan surat kuasa, dan surat kuasa ini sudah terdaftar di Pengadilan,” ujar Djonggi sambil melanjutkan, lahirnya nomor perkara ini karena ada surat dakwaan, Karena kalau tidak ada surat dakwaan, perkara ini tidak lahir.

Djonggi juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan berarti sudah P-29, sudah lengkap, tinggal diserahkan kepada Pengadilan. Setelah didaftarkan di Pengadilan, maka ditunjuklah siapa majelis hakimnya, lalu majelis hakimlah yang kemudian menetapkan hari sidangnya.

Ironisnya, sebelum sidang berlangsung, majelis hakim bernama Pranoto sudah memperpanjang penahanannya sampai 3 Juni 2014. “Berarti majelis hakim memperpanjang penahanan berdasarkan surat dakwaan yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Secara hukum, mungkin majelis tidak membacanya lagi, dia hanya tandatangan saja,” ungkap Djonggi sembari bertanya. Ia menyatakan persoalannya sekarang, tidak sesederhana menyidangkan. “Sidang sudah dibuka, dakwaan belum dibacakan. Padahal ini sidang ke II,” tandasnya.

Dakwaan Jakarta Utara

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dengan kop Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, nomor Reg. Pdm: 194/JKTSL/Epp.2/04/2014, Terdakwa Sri Maulida Pane Binti Abdu Chairudin Pane ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurfah SH, sejak 24 April 2014 sampai 13 Mei 2014.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sri Maulida pada 2011, bertempat di Perkantoran Superblok Permata Ancol, Blok I nomor 40 Pademangan, Jakarta Utara atau setidaknya dalam suatu tempat termasuk dalam daerah hukum PN Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun penghapusan piutang.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa Sri Maulida pada 2012, bertempat di Perkantoran Superblok Permata Ancol, Blok I nomor 40 Pademangan, Jakarta Utara atau setidaknya dalam suatu tempat termasuk dalam daerah hukum PN Jakarta Utara, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Zulhaidir bin Chaldun Sani menderita kerugian materil llebih kurang Rp.1,18 miiar, dan perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 372 KUHP, ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

Lucuya, pada sidang Senen (2/6) lalu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan dengan tanggal mundur. Artinya dakwaan yang dibacakan masih dakwaan lama.

Selain itu, yang membuat Djongi tambah berang adalah laporan dari kliennya yang melaporkan ke dia bahwa panitera yang menangani kasu ini meminta terdakwa untuk mengganti pengacara. Tambah aneh ya kelakuan aparat peradilan di negeri ini.
(Amri Siregar)